Sejarah pemberlakuan hukum acara pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35335/lebah.v18i3.303Keywords:
Criminal Procedural Law, Implementation, Law EnforcementAbstract
Rangkaian hukum yang menelaah terkait dengan proses dalam beracara pidana seringkali disebut sebagai hukum formil maka dapat dikatakan sebagai Hukum acara pidana. Pada UU KUHAP No.8 tahun 1981 sebagai asal maupun sumber dari pidana formal terkait dengan cara yang dilaksanakan oleh negara guna dapat menegakkan hukum serta hak maupun menjatuhi hukuman serta denda pidana. Penelitian ini bertujuan guna menelaah definisi Hukum Acara Pidana menurut pendapat ahli serta memahami bagaimana sejarah dari pemberlakuan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan ataupun studi literatur dalam penelitian ini dengan teknik deskriptif kualitatif. Kajian dari penelitian ini ditujukan guna menelaah atau mengetahui pengetahuan serta teori pada penelitian terdahulu melalui buku, jurnal nasional yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana di Indonesia berkembang dari sistem hukum adat, kemudian dipengaruhi oleh hukum Belanda melalui berbagai regulasi kolonial. Setelah kemerdekaan, Indonesia menyusun hukum acara pidana sendiri, yang akhirnya terwujud dalam KUHAP No. 8 Tahun 1981 sebagai sistem hukum acara pidana nasional
References
Arini, K. N., & Sujarwo, H. (2021). Kedudukan Saksi Ahli dalam Persidangan Perkara Pidana. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 7(2), 245–256.
Citranu, C. (2021). Pengaturan Dan Akibat Hukum Tidak Dilaksanakanya Putusan Peradilan Adat Dayak. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 4(1), 1–22.
Daullah, R., Srinita, D., Ramadhani, O., & Fitriono, R. A. (2022). Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum. Gema Keadilan, 9(2), 108–116.
Fahmawati, V. T. D. F., & Mangar, I. (2024). Pertimbangan Hukum Jaksa Sebagai Penyidik Dalam Menetapkan Status Saksi Menjadi Tersangka Dan Penangguhan Penahanan Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Justitiable-Jurnal Hukum, 6(2), 182–191.
Fitriana, D., Rahman, N., & Wahid, A. (2021). Analisa peraturan otoritas jasa keuangan (Pojk) nomor 77/Pojk. 01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Lpmubti) terhadap penggunaan financial technology (Fintech) pada industri jasa perbankan Di wilayah III cirebon. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 1–15.
Fitriani, R. E., Asshofa, M. M., & Humaeroh, N. S. (2022). Analisis Penetapan Surat Dakwaan Terhadap Suatu Tindak Pidana. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 38–57.
Hafizd, J. Z. (2021). Sejarah Hukum Islam di Indonesia: Dari Masa Kerajaan Islam Sampai Indonesia Modern. Jurnal Tamaddun: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan Islam, 9(1), 165–184.
Hazizah, S. N., & Aslami, N. (2021). Peranan Etika Dan Tanggung Jawab Sosial Dalam Bisnis Internasional. Ekonomi Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (EBMA), 2(2), 189–195.
Megawati, M., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Implementasi Fungsi Kepolisian Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 570–588.
Megit, M., & Ramli, H. M. A. (2020). Penuntutan Ganti Kerugian Menurut Kuhperdata Dalam Hubungannya Dengan Pasal 77 KUHAP. Sultra Law Review, 814–830.
Murti, V. S. B., Pongoh, J. K., & Kasenda, V. D. D. (2023). Pemberian Ganti Kerugian Sebagai Pemenuhan HAM Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. LEX CRIMEN, 12(3).
Naftali, R., & Ibrahim, A. L. (2021). Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan Yang Dilakukan Secara Online. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 144–157.
Ningsih, S. A., & Aryati, R. (2025). Kedudukan Hukum Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti Dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Pagaruyuang Law Journal, 33–42.
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., & Maharani, A. E. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty, 2(2), 188–200.
Pura, M. H., & Faridah, H. (2021). Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 79–95.
Rifqi, M. J. (2021). Sejarah Sosial Talak Di Depan Pengadilan Agama Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 11(2), 55–84.
Rinaldi, F. (2022). Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan Kepastian Hukum Dan Keadilan. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 179–188.
Rizaldi, F. A., & Tobing, P. L. (2023). Titik Singgung Penggabungan Gugatan dengan Gugatan Kelompok. UNES Law Review, 6(2), 7707–7713.
Rofi, L. R., & Yurikosari, A. (2021). Analisis Yuridis Tentang Kompetensi Relatif Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 3(4).
Rosidin, U., & Fatahillah, I. A. (2021). Kewenangan Jaksa Dalam Menghitung Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/N. 9.11. 4/Fd. 1/12/2017 Hubungannya Dengan Sema Nomor 04 Tahun 2016. Varia Hukum, 3(1), 106–125.
Santoso, A. M. (2021). Eksistensi Gerakan Bantuan Hukum Menurut Peraturan Yang Pernah Ada Dan Masih Berlaku Di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 192–212.
Sari, I. (2020). Unsur-unsur delik materiel dan delik formil dalam hukum pidana lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1).
Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA Dan Pendidikan IPA, 6(1), 41–53.
Situmorang, E. M., Panggabean, M. L., & Jayadi, H. (2021). Kebijakan Kriminal Dalam Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. To-Ra, 206–222.
Sugiarto, T., Susilo, W., & Purwanto, P. (2022). Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25(2), 219–232.
Susila, I. N. A., Ningrum, P. A. P., Suseni, K. A., & Kemenuh, I. A. A. (2024). Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng. KERTHA WICAKSANA, 18(1), 46–68.
Tuginem, H. N. (2023). Penelitian strategi pengembangan koleksi di perpustakaan pada google scholar: sebuah narrative literature review. Jurnal Pustaka Budaya, 10(1), 32–43.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raden Mas Ilman Hakim Prasojo, Hepy Wulan Mareta, Muhammad Iqbal Fachrozi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

