Pendampingan Hukum Dan Sosialisasi Usulan Revisi Perda Perda Nomor 1 Tahun 2016 Mengenai Pengaturan Desa

Authors

  • Firzhal Arzhi Jiwantara Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia
  • Rossi Maunofa Widayat Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia
  • Siti Hasanah Universitas Muhammadiyah Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35335/lebah.v19i2.464

Keywords:

Regional Regulation Assistance, Regulation Revision, Village Government

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk pendampingan hukum dan sosialisasi usulan revisi perda nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2016 mengenai pengaturan desa bertujuan untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Desa dengan perda tentang desa di Lombok Barat berdasarkan berbagai masukan yang berkembang dimana terdapat beberapa substansi penting yang menjadi urgensi seperti salah satu kewenangan Kepala Desa tentang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, Redevinisi Perangkat Desa tentang pemberian NIPD serta Tunjangan purna tugas perangkat desa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode yang digunakan yaitu berupa penyuluhan dan pendampingan  revisi. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yang diperoleh dari hasil diskusi, sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan desa dan sumber data tersier. Dan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil pendampingan dan sosialisasi revisi ini menunjukkan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat desa tentang pengaturan desa berdasarkan peraturan daerah

References

Agatha Retnosari, R. S. H. R. A. S. (2024). Penggunaan Regulatory Impact Analysis : Studi Penyusunan Peraturan Daerah Jawa Timur Tentang Desa Wisata Usage of Regulatory Impact Analysis : Study on Drafting East Java Regional Regulation Regarding Tourism Village. Halu Oleo Law Review, 8(1), 29–48.

Amalia, N., Muhammad, H., & Anwar, M. K. (2025). Peran Ombudsman Republik Indonesia dalam Pencegahan Maladministrasi Pada Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Publishing, 06(01), 1–15.

Amin, F. F. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Pemberian Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Perangkat Desa Dalam Menunjang Penyelenggaran Pemerintahan Desa (Studi Di Desa Purwo Agung Kecamatan Masama Kabupaten Banggai). Jurnal Yustisiabel, 3(1), 76–90.

Desi Sommaliagustina. (2022). Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa: Sebuah Tinjauan Hukum. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(2), 441–448.

Dwiono, S. (2025). Kewenangan Kepala Desa dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Lampung Utara. Urnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 352–359.

Fansuri, H., Saepullah, A., Hafizd, J. Z., & Rahmawati, P. (2018). Nomor Induk Perangkat Desa ( NIPD ) Dalam Administrasi Pemerintahan Menurut Perspektif Fiqih Siyasah. Pepakem: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 1(22), 16–27.

Irawan, A., Shofiyul, M., Mf, H., & Rahman, S. (2024). Peraturan Daerah Dalam Hirarki Perundang-undangan Indonesia. Asas Wa Tandhim; Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan, 3(1), 45–56.

Ismed A. Gafur, Suwarjono Buturu, A. S. S. (2025). Analisis Kinerja Perangkat Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Desa Bajo, Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(September), 329–333.

Kezia Trivena Gosal, Toar Neman Palilingan, J. J. P. (2024). Tinjauan Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Di Desa Tandengan Satu Kabupaten Minahasa. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 13(3), 1–11.

Marcella j. kapojos, Dani R. Pinasang, D. O. S. (2022). Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Rangka Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. LexEtSocietatis, X(1), 47–61.

Moh. Hudi, Ahmad Sholikin, O. G. R. (2025). Konstitutionalisme Pembuatan Peraturan Daerah Tentang Desa “Analisis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(2), 288–299.

Noak Banjarnahor, Rumainur, P. G. (2023). Tinjauan Yuridis Implikasi Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa Dikaitkan dengan Tata Kelola Desa (Studi Kasus Putusan PTUN Palembang Nomor: 254/G/2022/PTUN.PLG). Al-Hikmah, 4(3), 1–24.

Rohman, A. (2020). Politik Birokrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pilkades. Indonesian Governance Journal, 03(02), 127–138.

S, M. F. I. (2007). Ilmu Perundang-Undangan I. Kanisius.

Tanonggi, R., Setiabudhi, D. O., & Pinori, J. J. (2025). Kewenangan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Otonomi Desa. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(4), 1881–1896.

Telly Sumbu. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Tomi Sopian, A. Y. (2024). Tinjauan Yuridis Tentang Kinerja Penyelenggara Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Pro Justice, 2(2), 1–13.

Downloads

Published

2025-12-02