Karang taruna sadar hukum: menuju desa bebas kriminalitas dan penyimpangan remaja

Authors

  • Dian Septi Nur Angraini Universitas Sragen, Indonesia
  • Arya Diandra Diranova Ryanshah Universitas Sragen, Indonesia
  • Sekar Revianti Prawita Universitas Sragen, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35335/lebah.v19i6.595

Keywords:

Karang Taruna, Kesadaran Hukum, Ketertiban Sosial

Abstract

Permasalahan penyimpangan remaja seperti konsumsi minuman keras, balap liar, perkelahian, pencurian, dan kehamilan di luar nikah masih menjadi tantangan dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib di Dusun Pucangan RT 01 RW 01, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan anggota karang taruna sebagai upaya pencegahan dini. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum melalui karang taruna sadar hukum menuju desa bebas kriminalitas dan penyimpangan remaja. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris sosiologis dengan desain kualitatif deskriptif yang melibatkan 18 anggota karang taruna. Pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan rata-rata nilai peserta dari 61,67 pada pre-test menjadi 86,67 pada post-test atau meningkat sebesar 40,54%. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa penyuluhan hukum efektif dalam meningkatkan pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk pelanggaran hukum, dampak sosial, serta konsekuensi hukumnya. Selain meningkatkan kapasitas individu, program ini juga memperkuat peran karang taruna sebagai agen perubahan dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat. Kontribusi kegiatan ini adalah menghasilkan edukasi hukum berbasis pemberdayaan pemuda yang dapat direplikasi pada desa lain sebagai strategi preventif dalam menekan potensi kriminalitas dan penyimpangan remaja serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, tertib, dan taat hukum

References

Adenisatrawan, A., & Lilianti. (2025). Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Penyuluhan Politik Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Adat Tolaki. Dedikasi Jurnal Pengabdian Lentera, 02(10), 379. https://doi.org/https://doi.org/10.59422/djpl.v2i10.1192

Angraini, P. D. S. N., Amieratunnisa, A., & Wardana, R. A. (2026). Peningkatan Kesadaran Hukum Kesehatan : Upaya Pencegahan Malpraktik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bagi Perawat. Lebah, 19(3), 383. https://doi.org/https://doi.org/10.35335/lebah.v19i3.511

Angraini, P. D. S. N., Wardana, R. A., & Widowati, N. H. (2025). Penyuluhan Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah. Mimbar Integritas, 4(2), 535. https://doi.org/https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v4i2.5820

Angraini, P. D. S. N., Widowati, N. H., & Wardana, R. A. (2025). Menghidupkan nilai pancasila dalam praktek keahlian sesuai jurusan SMK. Lebah, 18(4), 465–472. https://doi.org/https://doi.org/10.35335/lebah.v18i4.365

Eprilianto, D. F., Meirinawati, Fanida, E. H., & Oktariyanda, T. A. (2022). Penguatan Kelembagaan Karang Taruna Jati Kenongo Desa Pepelegi Melalui Pelatihan Event Organizing dalam Meningkatkan Eksistensi Organisasi Kepemudaan di Masyarakat. Communnity Development, 3(3), 1582. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.6934

Ginting, A. A. B., & Anifah. (2021). Kontribusi kegiatan karang taruna dalam rangka mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja di desa gajah kecamatan simpang empat kabupaten karo. Education For All, 9(2), 38. https://doi.org/https://doi.org/10.24114/jefa.v9i2.44452

Hasri, H., Mashendra, Hayun, & Safira, N. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Bermedia Sosial di Desa Kolowa Kabupaten Buton Tengah. JPKM (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 15(1), 1. https://doi.org/https://doi.org/10.30999/jpkm.v15i1.3718

Hermanto, I. A., Prawesthi, W., & Handayati, N. (2026). Pelaksanaan Program Satuan Pembinaan Masyarakat dalam Pencegahan. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGSS), 5(1), 286. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6123

Lahi, A. M., Yohanes, I., Seran, K., & Kelen, V. B. (2025). Sosialisasi Peran Pemuda Dalam Membangun Desa di Desa Rendu Tutuhbhda Kabupaten Nagekeo. Abdimas Prakasa Dakara, 5(2), 159–164. https://doi.org/https://doi.org/10.37640/japd.v5i2.2451

Mahayusa, I. P. H., & Ardana, P. S. (2020). Penyelesaian Masalah di Desa dengan Pendekatan Restorative Justice oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng. Kertha Widya, 8(2), 16. https://doi.org/https://doi.org/10.37637/kw.v8i2.644

Muzayanah, Rochmani, Faozi, S., & Sukarman. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Sosialisasi Kesadaran Masyarakat dalam Negara Hukum Berdasarkan UUD Tahun 1945. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 2(November), 53. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/p2mmgfhis.v2i2.736

Nduk, O. V. S., Kaus, M. C., Welin, E. D. M., Kaha, H. L., & Peten, Y. Y. P. (2025). Sosialisasi pemberdayaan pemuda sebagai agen perubahan dalam pembangunan desa pada kelompok pemuda di desa paubokol. Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 8(4), 530. https://doi.org/10.29303/jppm.v8i4.9426

Oktavianti, R. G., & Hadiyanto, I. P. (2025). Edukasi Hukum Lalu Lintas untuk Menceah Pelanggaran dan Kecelakaan pada Pelajar dan Mahasiswa. Jurnal Paradigma Pengabdian, 1(2), 42. https://doi.org/https://doi.org/10.36841/paradigma.v2i2.7500

Pradana, I. I., Maheswari, A., Ivani, S. R., & Hidayah, N. K. (2025). Dampak penyuluhan hukum terhadap kesadaran hukum dan pemberdayaan masyarakat di desa sidomukti. Jurnal Pengabdian Kolaborasi Dan Inovasi IPTEKS, 3(5), 1091. https://doi.org/https://doi.org/10.59407/jpki2.v3i5.3062

Ramlan, P. (2020). Optimalisasi Karang Taruna dalam Pengembangan Potensi Generasi Muda di Desa Tuncung. Mallomo: Journal of Community Service, 1(1), 43–44. https://doi.org/https://doi.org/10.55678/mallomo.v1i1.307

Rifa’i, I. J., Yuhandra, E., Jalaludin, I., Akbar, S., & Azel, E. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Pemberdayaan Karang Taruna Desa Bojong Kecamatan Cilimus Kuningan. Etos, 7(1), 8. https://doi.org/https://doi.org/10.47453/etos.v7i1.3314

Shabana, F. N., Nabila, U. N., Rahmadyah, E. N., Wijanarko, N. S., Hapsari, N. N. R., Daniar, S., & Yunanto, T. A. R. (2020). Optimalisasi Pengembangan Diri Terkait Kewirausahaan di Karang Taruna Parikesid. Psikologia Jurnal Psikologi, 5(1), 30. https://doi.org/https://doi.org/10.21070/psikologia.v5i1.1046

Suryaningsih. (2020). Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Kaitannya dengan Penegakan Hukum. Jendela Hukum, 7(2), 50–51. https://doi.org/https://doi.org/10.24929/fh.v7i2.1070

Syauta, N. M., Weron, M., & Baho, D. (2023). Pentingnya Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat. Solideo, 1(3), 1. https://doi.org/https://doi.org/10.56942/js.v1i3.155

Violita, F. (2025). Inisiasi Pembentukan Agen “ SARAS ” (Sa Tra Miras) di Asrama Mahasiswa Mamberamo Raya. Solma, 14(1), 890. https://doi.org/https://doi.org/10.22236/solma.v14i1.16884

Downloads

Published

2026-07-09