Tradisi A'matoang Pasca Pernikahan Di Desa Jombe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
Keywords:
A’matoang, Masyarakat Desa Jombe, Perkawinan, TradisiAbstract
A'matoang adalah salah satu tradisi yang umum dilakukan oleh orang-orang suku Makassar khususnya adalah orang-orang suku Makassar yang tinggal di bagian selatan. Hampir semua orang jeneponto melakukan tradisi A'matoang demikian juga dengan orang-orang suku Makassar yang berada di dekat sekitar kabupaten Jeneponto, misalnya sebagian orang Takalar dan Gowa. A'matoang adalah tradisi yang dilakukan ketika selesai acara resepsi pernikahan, kemudian pihak pengantin perempuan datang ke rumah mertua untuk pertama kali dengan membawa sejumlah barang berupa lemari, sarung, baju satu stel, panci, tas dan tak lupa pula membawa makanan khas yaitu buras, dodol, tumpi dan baje. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan A'matoang khususnya di desa Jombe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan data kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang menggambarkan sebuah fenomena budaya pada masyarakat tertentu, data yang digunakan dalam penelitian ini di kumpulkan dengan melakukan wawancara terhadap beberapa informan, juga dengan melakukan observasi secara langsung. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan A'matoang ini terdiri dari beberapa tahap yaitu tahap persiapan dan pelaksanaan
References
buku Tradisi Masyarakat Di Sulawesi Selatan.
Dandi, M. (2022). Persepsi Tokoh Agama Desa Salo Kecamatan Salo Terhadap Memberi Karangan Bunga Pada Walimatul ‘Ursy Ditinjau Dari Hukum Islam (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Isnaini, E. (2013). Kedudukan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Karena Kawin Hamil (Married By Accident) Di Tinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Jurnal Independent, 1(2), 8-21.
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia, 1991.
Lestari, J. (2020). Pluralisme Agama di Indonesia: Tantangan dan Peluang Bagi Keutuhan Bangsa. Al-Adyan: Journal of Religious Studies, 1(1), 29-38.
Nafisah, Z., & Khasanah, U. (2018). Komparasi Konsep Kafa’ah Perspektif M. Quraish Shihab Dan Fiqh Empat Mazhab. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 126-140.
Neonnub, F. I., & Habsari, N. T. (2018). Belis: tradisi perkawinan masyarakat Insana kabupaten Timor Tengah Utara (kajian historis dan budaya tahun 2000-2017). Agastya: Jurnal Sejarah dan Pembelajarannya, 8(01), 107-126.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2019). Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam.
Pratama, M. A., & Rahman, A. (2021). Tradisi A’matoang Pasca Pernikahan di Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto; Analisis Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum.
Royani, A. (2013). Kafa’ah Dalam Perkawinan Islam;(Tela’ah Kesederajatan Agama Dan Sosial). Al-Ahwal, 5(1).
Riska, R. (2023). A’matoang di Desa Bontotiro Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto. Jurnal Kajian Sosial dan Budaya: Tebar Science, 7(1), 90-98.
Saleh, N. A. (2016). Anrong Bunting: Nilai estetika dan Mantra pada Pesta Perkawinan adat Orang Makassar. Walasuji, 7(2), 333-342.
Saragih, E. S. (2018). analisis dan makna teologi ketuhanan yang maha esa dalam konteks pluralisme agama di Indonesia. Jurnal Teologi Cultivation, 2(1), 290-303.
Shihab, M. Q. (2010). Perempuan: Dari Cinta Sampai Seks, Dari Nikah Mut'ah Sampai Nikah Sunnah, Dari Bias Lama Sampai Bias Baru. Lentera Hati Group.
Sudarsana, I. K. (2015). Peningkatan mutu pendidikan luar sekolah dalam upayapembangunan sumber daya manusia. Jurnal Penjaminan Mutu, 1(1), 1-14.
Suparwi, S., & Hidayah, N. Analisis Tentang Dispensasi Pernikahan Dibawah Umur. Analisis Tentang Dispensasi Pernikahan Dibawah Umur.
Suci, I. G. S., Wijoyo, H., & Indrawan, I. (2020). Pengantar Sosiologi Pendidikan. Pasuruan: Qiara Media.
Susanto, M. H., Puspitasari, Y., & Marwa, M. H. M. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. Justisi, 7(2), 105-117.
Syarifuddin, S. (2017). Stratifikasi Sosial dalam Budaya A’matoang Masyarakat Turatea Kabupaten Jeneponto. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 5(1), 1-4.
Wahyuni, S. (2017). Nikah Beda Agama: Kenapa ke Luar Negeri?. Pustaka Alvabet.
Windiasari, K., & Cahyani, I. (2020). Tradisi Passili Sebelum Pernikahan Di Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Adat). Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum.
Yoga Reza, F. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Nikah Tunawicara Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Tanggamus Tahun 2019-2020 (Studi Kasus Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG).
Yuliani, W. (2018). Metode penelitian deskriptif kualitatif dalam perspektif bimbingan dan konseling. Quanta, 2(2), 83-91.
Zaini, A. M. (2018). Tinjauan hukum terhadap nyar-nganyre Kabhin Masyarakat Pamekasan (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B. (2018). Tipe penelitian deskripsi dalam ilmu komunikasi. Diakom: Jurnal Media Dan Komunikasi, 1(2), 83-90.
Dg Tengang, wawancara di desa jombe 22 September 2023.
Dg Ngawing, wawancara di desa jombe 25 September 2023.
Dg Ngasseng, wawancara di desa jombe 26 September 2023.
Dg Dawang, wawancara di desa jombe 28 September 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nurwanda1, Junaeda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.